TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Branded dari Malaysia

oleh -14 views

NUNUKAN – Sinergitas antara TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan (Lanal Nunukan) dan Bea Cukai Nunukan kembali membuahkan hasil dalam upaya pengawasan wilayah perbatasan. Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan barang bermerek asal Tawau, Malaysia, yang hendak masuk ke wilayah Nunukan melalui jalur perairan.

Penggagalan tersebut dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) di Dermaga Tradisional Yamaker, Nunukan. Operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Quick Response (TQR) Lanal Nunukan terkait rencana pengiriman barang-barang bermerek dari wilayah Simpang Tiga, Malaysia, menuju Nunukan menggunakan kapal laut.

Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, mengungkapkan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah cepat dan terukur melalui koordinasi intensif bersama Bea Cukai Nunukan.

“Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk melaksanakan pemeriksaan bersama. Sinergi ini menjadi kunci dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Primayantha.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28) yang sandar di Dermaga Tradisional Yamaker. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan empat kardus besar dan dua koper berisi berbagai barang bermerek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Barang-barang tersebut terdiri atas tas, sepatu, dompet, jam tangan, hijab, parfum, serta berbagai produk fesyen dan aksesori dari sejumlah merek internasional seperti Adidas, Nike, Puma, Dior, dan Bonia.

Seluruh barang yang diduga merupakan hasil penyelundupan tersebut langsung diamankan dan dikawal menuju Kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Primayantha menegaskan, penindakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak impor.

“Kami berkomitmen menjaga perairan perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan barang. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, setiap orang yang memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.

“Keberhasilan penggagalan ini menjadi bukti soliditas dan komitmen Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan dalam memperkuat pengawasan di wilayah perairan perbatasan Kabupaten Nunukan. Sinergi antarinstansi diharapkan terus memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan serta menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan sehat,” pungkasnya. (Dia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.