Categories: Berita

BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lindungi PMI

NUNUKAN – Program BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan perannya sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk mereka yang akan berangkat melalui Kabupaten Nunukan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan, Jodi Widardi menjelaskan, sejak diterapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi PMI, seluruh Calon PMI dan PMI aktif wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini bukan sekadar syarat administratif, tapi bentuk nyata perlindungan negara terhadap pahlawan devisa kita,” ujar Jodi, Selasa (22/4/2025).

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh dengan iuran yang terjangkau di antaranya, Rp37.500 untuk masa sebelum bekerja, Rp108.000 – Rp332.500 untuk masa selama dan setelah bekerja (sesuai durasi kontrak) dan Rp13.500 per bulan untuk perpanjangan masa kerja

Dengan iuran tersebut, peserta berhak atas sejumlah manfaat perlindungan antara lain, santunan kematian hingga Rp85 juta, santunan cacat total tetap hingga Rp100 juta, penggantian biaya tiket pemulangan maksimal Rp10 juta (akibat kecelakaan kerja), beasiswa pendidikan bagi dua anak hingga Rp174 juta, bantuan hukum dan pemulangan saat terjadi PHK atau kecelakaan kerja.

Jodi menambahkan, saat ini pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk PMI semakin mudah dan transparan. Calon PMI dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui portal resmi http://pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id). Sedangkan PMI yang berada di Malaysia dapat mendaftar melalui sistem SIPERMIT milik KBRI Kuala Lumpur.

“Seluruh layanan kini sudah digital. Proses klaim pun bisa dilakukan melalui platform e-Klaim PMI tanpa harus datang langsung, apalagi lewat perantara atau calo,” tegasnya.

Masyarakat dan calon PMI diimbau untuk tidak menggunakan jasa pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan layanan pendaftaran atau klaim dengan imbalan biaya.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menunjuk pihak mana pun untuk menarik pungutan di luar ketentuan resmi. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan ke KP2MI, KBRI/KJRI, atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Jodi.

Untuk mempermudah akses layanan, BPJS Ketenagakerjaan Nunukan juga membuka unit layanan di Kantor BP3MI Nunukan. Calon PMI dapat mendaftar dan mendapatkan informasi lengkap seputar program langsung di kedua lokasi tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan menyeluruh dari negara bagi PMI mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air,” pungkasnya. (adm)

narapediaofficial@gmail.com

Share
Published by
narapediaofficial@gmail.com

Recent Posts

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Nunukan Bersihkan Lahan Tanam Jagung di Seimenggaris

NUNUKAN – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional dan swasembada pangan, personel Bhabinkamtibmas Polsek…

55 menit ago

Korban Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Sebatik Dihentikan

NUNUKAN - Proses pencarian nelayan yang dikabarkan hilang di Perairan Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat memasuki…

1 jam ago

Selesaikan Dampak Batas Negara, Deputi I BNPP dan Dir Penilaian Kekayaan Negara Kemenkeu Kunjungi Sebatik

NUNUKAN – Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, mengambil peran…

3 minggu ago

Tingkatkan Layanan Bongkar Muat, Pelindo Regional 4 Nunukan Tambah Head Truk 40 Feet

NUNUKAN – Pelindo Regional 4 Nunukan terus melakukan peningkatan pelayanan kepelabuhanan, khususnya pada kegiatan bongkar…

1 bulan ago

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Nunukan Perkuat Budaya Antikorupsi

NUNUKAN – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan menggelar kegiatan…

1 bulan ago

Pemkab Nunukan Siapkan Langkah Sosial-Ekonomi Pasca Perubahan Batas Negara di Pulau Sebatik

NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mulai menyiapkan langkah strategis dalam menindaklanjuti dampak perubahan batas…

2 bulan ago