Imigrasi Nunukan Musnahkan Empat Printer Paspor, Cegah Potensi Penyalahgunaan Perangkat Keimigrasian

oleh -19 views

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memusnahkan empat unit printer paspor yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berfungsi khusus, Senin (2/11/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan perangkat pendukung layanan keimigrasian sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset negara.

 

Pemusnahan dilakukan melalui penghancuran dan pemotongan fisik terhadap empat unit printer paspor beserta seluruh komponen pendukungnya. Proses ini bertujuan memastikan perangkat tersebut tidak lagi dapat digunakan, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan, baik terhadap perangkat utama maupun bagian-bagian pendukungnya.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga keamanan sarana dan prasarana keimigrasian, sekaligus memastikan pengelolaan BMN berjalan sesuai ketentuan.

 

Menurutnya, perangkat keimigrasian yang memiliki fungsi khusus membutuhkan penanganan secara cermat, termasuk ketika sudah tidak lagi digunakan dan harus melalui proses penghapusan atau pemusnahan.

 

“Pemusnahan secara fisik menjadi langkah penting untuk memastikan perangkat tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, keamanan perangkat yang berkaitan dengan pelayanan keimigrasian tetap terjaga,” ujar Adrian.

 

 

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh perwakilan KPKNL Tarakan, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, serta jajaran pejabat struktural.

 

“Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan proses pemusnahan berlangsung sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Printer Paspor oleh para pihak terkait. Dokumentasi juga dilakukan terhadap kondisi fisik perangkat setelah dimusnahkan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.

 

Adrian menekankan, pengelolaan Barang Milik Negara bukan sekadar persoalan pencatatan dan administrasi aset, melainkan juga menyangkut aspek keamanan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik.

 

“Melalui pemusnahan tersebut, Imigrasi Nunukan berupaya memastikan setiap aset negara dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel, termasuk ketika memasuki tahap akhir pemanfaatannya,” jelasnya.

 

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan agar penyelenggaraan pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip keamanan, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.