Kawal Hak Masyarakat Adat, Dishut Tegaskan Tahapan Verifikasi Hutan Adat Sungai Tubu

oleh -32 views
Kepala Dishut Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si saat menghadiri pertemuan dengan Masyarakat Hukum Adat (Foto: DKISP KALTARA)

TANJUNG SELOR – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pendampingan terhadap usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan penetapan Hutan Adat Dayak Punan Sungai Tubu terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dishut Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si., mengatakan Pemprov Kaltara menghormati dan mendukung upaya masyarakat adat dalam memperjuangkan pengakuan atas hak-haknya. Namun, proses penetapan hutan adat perlu melalui tahapan administratif dan teknis, terlebih wilayah yang diusulkan beririsan dengan kawasan konservasi Taman Nasional dan kawasan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Pada prinsipnya, kami menghormati dan mendukung aspirasi masyarakat adat. Namun, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan dan melalui tahapan yang jelas agar seluruh aspek dapat diverifikasi dengan baik,” ujar Nur Laila, Selasa (6/10).

Salah satu tahapan penting yang perlu diselesaikan adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA oleh pemerintah kabupaten. SK tersebut menjadi dasar bagi proses pengajuan penetapan hutan adat pada tahapan selanjutnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Hutan Adat (PPMHA) Dishut Kaltara, Ridawanto Suma, menjelaskan bahwa verifikasi awal dan penerbitan SK MHA merupakan kewenangan pemerintah kabupaten setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.

“Dokumen legalitas ini merupakan syarat mutlak dan dasar utama sebelum usulan penetapan hutan adat dapat dilanjutkan ke tingkat kementerian,” ujar Ridawanto.

Usulan Hutan Adat Dayak Punan Sungai Tubu mencakup 14 komunitas adat. Proses verifikasi membutuhkan ketelitian karena wilayah adat yang diajukan beririsan dengan kawasan konservasi Taman Nasional serta kawasan yang berkaitan dengan PSN.

Karena itu, pemetaan batas dan identifikasi wilayah adat menjadi bagian penting untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Setelah SK MHA diterbitkan oleh Bupati, Dishut Kaltara akan berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) serta Kementerian Kehutanan untuk pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan.

Verifikasi tersebut akan melibatkan tim dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Tim akan memvalidasi sejumlah aspek, antara lain data spasial, sejarah penguasaan wilayah, serta batas-batas wilayah adat.

“Verifikasi faktual di lapangan nantinya dilakukan bersama-sama oleh tim kementerian, pemprov, dan pemkab untuk memvalidasi data spasial, sejarah penguasaan wilayah, serta batas adat di lapangan,” jelas Ridawanto.

Nur Laila menegaskan, seluruh proses tersebut membutuhkan koordinasi dan ketelitian agar upaya pengakuan hak masyarakat adat dapat berjalan beriringan dengan ketentuan mengenai pengelolaan dan kelestarian kawasan hutan.

Sementara itu, Dishut Kaltara melalui Bidang PPMHA berkomitmen terus memfasilitasi dan mengawal proses tersebut hingga setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Kami di Bidang PPMHA berkomitmen memfasilitasi dan mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat adat terakomodasi dengan baik tanpa mengesampingkan fungsi kelestarian kawasan hutan,” pungkas Ridwanto. (dkisp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.