Kolaborasi Jadi Kunci, Pemkab Nunukan Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

oleh -4 views
Wakil Bupati Nunukan Hermanus bersama Kepala DPMD Nunukan Helmi Pusdaalikar (Foto: Prokopim Nunukan)

NUNUKAN – Upaya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Nunukan terus diperkuat melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor. Hal ini mengemuka dalam Workshop “Refleksi Kerja Kolaborasi dalam Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat” yang digelar di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (6/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Nunukan, Hermanus. Workshop tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra pembangunan.

Dalam sambutannya, Hermanus menegaskan bahwa penguatan peran MHA tidak hanya berkaitan dengan pengakuan formal, tetapi juga menyangkut pelestarian budaya, kearifan lokal, serta keberlanjutan identitas masyarakat adat di wilayah perbatasan.

“Workshop ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat hukum adat. Kolaborasi adalah kunci untuk memastikan proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan dapat berjalan lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk mendorong percepatan inventarisasi dan pendampingan terhadap komunitas adat, sehingga seluruh MHA dapat memperoleh pengakuan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari tingkat nasional dan daerah, salah satunya Kasmila Widodo, yang memaparkan arah kebijakan serta strategi percepatan pengakuan MHA ke depan, termasuk pentingnya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah.

Ketua panitia, Syamsuri, menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dalam implementasi kebijakan terkait MHA. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang dialog untuk merumuskan langkah konkret berbasis kolaborasi lintas sektor.

Pada hari pertama, agenda difokuskan pada refleksi kebijakan dan implementasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan pedoman MHA sebagai acuan dalam proses pendataan dan verifikasi.

Memasuki hari kedua, diskusi diarahkan pada identifikasi tantangan di lapangan, peluang percepatan, serta strategi integrasi wilayah adat ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang. Hasil pembahasan kemudian dirumuskan dalam rencana aksi yang terukur dan disepakati bersama.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menekankan bahwa proses pengakuan MHA tidak dapat dilakukan secara instan. Terdapat tahapan yang harus dilalui, mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga penetapan oleh kepala daerah.

“Perlindungan tidak hanya menyangkut pengakuan administratif, tetapi juga mencakup pengakuan terhadap adat istiadat dan wilayah adat sebagai bagian dari identitas mereka. Sementara pemberdayaan diarahkan pada penguatan ekonomi dan pelestarian budaya,” jelasnya.

Menurutnya, keterlibatan aktif seluruh pihak menjadi faktor penentu keberhasilan dalam mempercepat pengakuan MHA di Nunukan.

Melalui workshop ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap dapat menghasilkan rumusan strategis berupa refleksi capaian dan tantangan, rencana aksi percepatan yang kolaboratif, serta komitmen bersama dalam mengimplementasikan kebijakan yang berpihak pada masyarakat hukum adat.

Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis kolaborasi, penguatan eksistensi MHA di Kabupaten Nunukan diharapkan tidak hanya berhenti pada pengakuan formal, tetapi juga mampu mendorong kesejahteraan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di tengah dinamika pembangunan daerah. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.