Pemkab Nunukan dan Taspen Sosialisasikan Hak ASN, Klaim Pensiun Otomatis Mulai Diperkenalkan

oleh -7 views
Asisten I Setda Nunukan H Muh Amin (Foto: Prokopim Nunukan)

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan bersama PT Taspen (Persero) Cabang Tarakan memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai hak kepegawaian dan jaminan kesejahteraan setelah memasuki masa purna tugas. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Program Taspen Group dan hak ASN yang digelar di Ruang Serbaguna Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap ASN memahami hak dan manfaat yang diperoleh selama menjalankan tugas pemerintahan hingga memasuki masa pensiun. Terlebih, persiapan masa purna tugas membutuhkan perencanaan sejak dini agar ASN dapat menjalani kehidupan setelah pensiun secara lebih terjamin.

Dalam sambutan Bupati Nunukan yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nunukan, H. Muhammad Amin, disampaikan bahwa Taspen merupakan mitra penting ASN sejak awal pengangkatan hingga memasuki masa pensiun. Perlindungan tersebut bahkan mencakup jaminan bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak dan kewajiban peserta, mekanisme pengajuan klaim, persyaratan administrasi, serta berbagai program perlindungan yang disediakan Taspen.

ASN juga diharapkan tidak ragu menyampaikan pertanyaan apabila terdapat informasi yang belum dipahami. Sebab, iuran yang dipotong dari penghasilan setiap bulan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari persiapan untuk menjamin kesejahteraan pada masa mendatang.

Sejumlah program yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut meliputi Tabungan Hari Tua (THT), program pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Selain perlindungan tersebut, Taspen juga terus mengembangkan layanan berbasis digital, seperti Taspen Care dan E-Klaim, serta program Wirausaha Pintar untuk membantu ASN mempersiapkan aktivitas produktif setelah pensiun.

Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama BKPSDM dengan PT Taspen Cabang Tarakan. Tujuannya tidak hanya memperkenalkan manfaat program Taspen, tetapi juga memastikan ASN memahami tahapan pengurusan hak pensiun beserta kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.

Menurutnya, koordinasi antara BKPSDM, perangkat daerah, bendahara, dan pihak Taspen perlu diperkuat agar pelayanan menjelang masa purna tugas dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan tepat waktu.

Peserta sosialisasi terdiri atas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang akan memasuki masa pensiun serta para kepala subbagian umum dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, Branch Manager Taspen Cabang Tarakan, Muhammad Fadhli, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia sekaligus memperkenalkan inovasi layanan Klaim Otomatis yang secara khusus ditujukan untuk mempermudah ASN yang memasuki masa pensiun, termasuk mereka yang akan purna tugas pada 2027.

Klaim Otomatis merupakan layanan proaktif yang memungkinkan proses pengurusan hak pensiun dan Tabungan Hari Tua dilakukan melalui kolaborasi antara instansi pemerintah dan Taspen sebelum ASN mencapai batas usia pensiun.

Melalui mekanisme tersebut, calon pensiunan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Taspen untuk mengajukan klaim. Taspen menargetkan pembayaran manfaat THT sekaligus gaji pensiun pertama dapat diterima tepat pada tanggal 1 bulan saat terhitung mulai tanggal (TMT) pensiun.

Dengan demikian, ketika ASN menerima gaji aktif terakhir pada bulan menjelang pensiun, manfaat THT dan gaji pensiun pertama diharapkan sudah masuk ke rekening pada tanggal 1 bulan berikutnya. Skema ini dirancang untuk menghindari jeda penerimaan penghasilan ketika ASN beralih dari masa kerja aktif ke masa pensiun.

Namun, Fadhli menegaskan bahwa pencapaian target pembayaran tepat waktu tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya Taspen.

Calon pensiunan harus memastikan seluruh dokumen administrasi pribadi maupun kedinasan diserahkan secara lengkap, akurat, dan lebih awal kepada instansi terkait. BKPSDM juga berperan memastikan pemutakhiran data kepegawaian serta penerbitan surat keputusan (SK) pensiun dilakukan tepat waktu.

Di sisi lain, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) perlu memastikan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji aktif berjalan cepat dan akurat sebagai bagian dari persyaratan penyelesaian hak pensiun.

Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi berlanjut pada peningkatan koordinasi dan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian.

Bagi ASN yang bertugas di wilayah perbatasan, kepastian informasi dan kemudahan akses layanan pensiun menjadi hal penting agar hak-hak kepegawaian dapat diterima tanpa hambatan ketika masa pengabdian berakhir. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.