Pemkab Nunukan Sosialisasikan Indikator Kinerja Pengelolaan BMD, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

oleh -36 views
Pj Sekda Nunukan Raden Iwan Setiawan saat mewakili Bupati Nunukan H Irwan Sabri (Foto: Prokopim Nunukan)

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Setiawan, di Ruang Rapat VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (13/4/2026).

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, di antaranya Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Yudia Ramli yang mengikuti secara daring, serta Koordinator Subdirektorat BMD Wilayah II, Dwi Satriany Unwidjaja.

Dalam sambutannya, Raden Iwan Setiawan menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu aspek krusial dalam administrasi pemerintahan yang berdampak langsung terhadap kualitas laporan keuangan daerah, termasuk opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pengelolaan barang milik daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi juga mencerminkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan. Hal ini akan berpengaruh terhadap penilaian laporan keuangan oleh BPK,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat, yakni Keputusan Mendagri Nomor 900.1.5-136 Tahun 2026 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menilai dan meningkatkan kualitas pengelolaan aset secara menyeluruh.

Menurutnya, regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah terus mengalami penyempurnaan, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Perubahan regulasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola aset yang lebih baik. Di sisi lain, hal ini juga menuntut pemerintah daerah untuk mampu beradaptasi dan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan menekankan pentingnya pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan aset daerah secara berkala, tertib, dan akuntabel guna memastikan seluruh barang milik daerah dapat terdata dan dimanfaatkan secara optimal.

Ia juga berharap Kementerian Dalam Negeri dapat terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam fungsi supervisi dan verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCP), sehingga pengelolaan aset dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap adanya pendampingan berkelanjutan dari Kemendagri agar pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Nunukan semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Iwan turut mengingatkan seluruh pejabat penatausahaan pengguna barang dan pengurus barang pengguna untuk berkomitmen dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

“Saya minta seluruh pihak terkait untuk memiliki komitmen bersama dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah sekaligus menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan kebijakan pusat secara efektif dan menyeluruh di tingkat daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.