PH LHS Bantah Klien Ditangkap di Kamar Hotel, Minta Hak Jawab hingga Lapor Dewan Pers

oleh -3 views

NUNUKAN — Penasihat hukum LHS alias AH, Marihot GT Sihombing, membantah pemberitaan yang menyebut kliennya ditangkap di kamar hotel bersama dua perempuan dalam perkara dugaan narkotika.

Menurut Marihot, informasi tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang diperoleh pihaknya dari penyidik. Ia menyebut LHS diamankan di jalan dan penangkapan dilakukan secara terpisah, bukan bersama dua perempuan sebagaimana diberitakan.

Bantahan itu disampaikan Marihot setelah tim penasihat hukum melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik terkait lokasi dan proses penangkapan kliennya.

“Pada saat itu penyidik mengatakan penangkapan ini di jalan, bukan di hotel. Penangkapannya juga terpisah, bukan bersama-sama,” kata Marihot, Kamis (24/9/2026).

Marihot menjelaskan, pihaknya selama ini memilih tidak memberikan keterangan kepada media karena perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. Namun, setelah muncul pemberitaan mengenai lokasi penangkapan LHS, tim penasihat hukum merasa perlu memberikan klarifikasi.

Ia mempertanyakan sumber informasi yang digunakan sejumlah media hingga muncul narasi bahwa LHS ditangkap di kamar hotel bersama dua perempuan.

Selain lokasi penangkapan, Marihot juga mempersoalkan pemberitaan yang menampilkan foto LHS dengan hanya memburamkan bagian mata serta mencantumkan identitas lengkap kliennya.

Padahal, kata dia, berdasarkan informasi resmi yang diterima pihaknya, LHS masih berstatus sebagai saksi dan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dalam perkara dugaan narkotika tersebut.

“Belum pernah ada satu pun media yang meminta izin menampilkan gambar tersebut,” ujarnya.

Menurut Marihot, pemberitaan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kliennya, tetapi juga keluarga LHS. Ia menyebut istri dan anak LHS mengalami tekanan setelah informasi mengenai perkara tersebut beredar luas.

“Anaknya sakit, tidak berani keluar rumah, malu. Yang diserang bukan hanya personal, tetapi keluarga besar,” ungkapnya.

Selain membantah lokasi penangkapan, Marihot turut menyampaikan keterangan yang diperoleh dari LHS terkait barang bukti berupa cairan rokok elektrik atau liquid yang kini masih dalam pemeriksaan penyidik.

Berdasarkan penuturan kliennya kepada tim penasihat hukum, LHS membantah pernah memesan liquid dalam jumlah sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Klien kami menyampaikan bahwa liquid sebanyak itu dilemparkan seseorang dari luar pagar ke dalam rumahnya,” kata Marihot.

Ia menegaskan, keterangan tersebut merupakan penjelasan dari kliennya dan pihak penasihat hukum masih menunggu proses pemeriksaan serta hasil laboratorium untuk mengetahui secara pasti status barang bukti yang diamankan penyidik.

Atas pemberitaan yang dinilai merugikan klien dan keluarganya, tim penasihat hukum LHS menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Marihot mengatakan pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila klarifikasi dan hak jawab tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya.

“Kami akan mengikuti aturan main dalam Undang-Undang Pers. Kalau nanti memang ada ruang untuk upaya hukum berikutnya, itu akan kami tempuh,” tegasnya.

Di sisi lain, Marihot mengklarifikasi perkembangan perkara berbeda yang juga menjerat LHS di Polda Kalimantan Utara.

Ia membenarkan LHS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan. Namun, penetapan tersangka tersebut kini sedang diuji melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Menurutnya, sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung Jumat (25/9/2026) dengan Polda Kaltara sebagai pihak termohon.

“Sidang praperadilan pertama dilaksanakan Jumat besok untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap saudara LHS,” terangnya.

Marihot menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan AA terhadap LHS. Namun, dalam perkembangan berikutnya, LHS juga membuat laporan terhadap AA dan AK di Polda Kaltara terkait dugaan penipuan dan pemerasan.

Sementara pada 2024, LHS juga pernah melaporkan AK ke Polres Tarakan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Perkara ini saling berkaitan karena ada laporan timbal balik,” bebernya.

Terkait perkara dugaan narkotika yang menjadi sorotan, Marihot menegaskan tim penasihat hukum masih berpedoman pada keterangan resmi kepolisian yang menyebut LHS berstatus sebagai saksi.

Pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti yang diamankan penyidik.

“Untuk saat ini kami mengikuti apa yang disampaikan pihak berwajib. Kami juga belum menerima surat penetapan tersangka,” pungkas Marihot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.