BPPD Nunukan Dorong Penataan Ruang Perbatasan, Cegah Konflik Agraria dan Jaga Kedaulatan Negara

oleh -32 views
Wilayah Sei Manggaris yang berbatasan langsung dengan Malaysia (Foto: BPPD Nunukan)

NUNUKAN – Pengembangan kawasan perbatasan tidak hanya ditentukan oleh percepatan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kepastian tata kelola ruang yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan negara. Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan menilai aspek tersebut menjadi salah satu perhatian penting dalam pembangunan Kecamatan Sei Menggaris yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Dalam dokumen pemetaan potensi Kecamatan Sei Menggaris, BPPD mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang memerlukan perhatian bersama, di antaranya potensi konflik agraria akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan serta risiko bergesernya patok batas negara yang dapat dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan perkebunan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Kepala BPPD Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, mengatakan pembangunan kawasan perbatasan harus berlandaskan kepastian hukum dan tata ruang yang jelas agar seluruh aktivitas pembangunan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Setiap pembangunan di kawasan perbatasan harus mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan. Kepastian pemanfaatan lahan menjadi faktor penting agar pembangunan berjalan dengan baik, masyarakat terlindungi, investasi memperoleh kepastian, dan kepentingan negara tetap terjaga,” ujar Robby.

Menurutnya, perkembangan sektor perkebunan di Sei Menggaris membawa peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, peningkatan aktivitas tersebut juga harus diiringi dengan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari.

“Kami melihat potensi ekonomi kawasan ini sangat besar. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib. Setiap aktivitas investasi harus memperhatikan ketentuan tata ruang, menghormati hak masyarakat, dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku,” katanya.

Robby menjelaskan bahwa kawasan perbatasan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan wilayah lain karena menyangkut kepentingan nasional. Oleh sebab itu, setiap perubahan penggunaan lahan perlu dilakukan secara hati-hati dan melalui koordinasi antarlembaga.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi pertanahan, aparat keamanan, serta pemerintah desa menjadi faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum atas pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan.

“Sinergi antarlembaga harus terus diperkuat. Dengan koordinasi yang baik, potensi tumpang tindih pemanfaatan lahan dapat diminimalkan sehingga pembangunan dapat berjalan lebih tertib dan masyarakat memperoleh kepastian atas hak-haknya,” jelasnya.

Dalam kajian BPPD juga disebutkan bahwa pembukaan lahan yang tidak terkendali berpotensi memunculkan persoalan baru, termasuk konflik agraria maupun dampak terhadap penataan batas kawasan. Karena itu, seluruh aktivitas pembangunan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Robby menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tata ruang bukan semata-mata bertujuan mencegah sengketa lahan, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor dalam mengembangkan usaha di kawasan perbatasan.

“Ketika tata ruang jelas dan kepastian hukum terjamin, maka iklim investasi akan semakin baik. Hal ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai pengelolaan kawasan perbatasan harus dilakukan secara seimbang antara kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, dan keamanan negara. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pembangunan mampu memberikan manfaat jangka panjang tanpa menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.

“Kami ingin pembangunan di Sei Menggaris berlangsung secara berkelanjutan. Artinya, setiap kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kepentingan strategis negara di kawasan perbatasan,” tegas Robby.

BPPD Kabupaten Nunukan berharap seluruh pemangku kepentingan dapat terus memperkuat koordinasi dalam penataan ruang kawasan perbatasan. Dengan tata kelola yang baik, Sei Menggaris diyakini akan berkembang sebagai kawasan strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas sosial, serta memperkuat posisi Indonesia di wilayah perbatasan.

Melalui penataan ruang yang terencana dan berbasis regulasi, Pemerintah Kabupaten Nunukan optimistis pembangunan Sei Menggaris akan berlangsung lebih berkelanjutan, memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kawasan perbatasan yang maju, aman, dan berdaya saing. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.