BPPD Nunukan Ingatkan Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan di Sei Menggaris, Investasi Harus Sejalan dengan Kelestarian Lingkungan

oleh -36 views
Kepala BPPD Nunukan Robby Nahak Serang saat memimpin Rapat Kerja Khusus bersama camat dan kepala desa se-Lumbis Raya

NUNUKAN – Percepatan pembangunan di kawasan perbatasan tidak boleh mengesampingkan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan. Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan menilai Kecamatan Sei Menggaris memiliki potensi ekonomi yang besar, namun juga menghadapi berbagai tantangan lingkungan yang perlu diantisipasi sejak dini agar pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam dokumen potensi kawasan Sei Menggaris yang disusun BPPD Kabupaten Nunukan. Dalam kajian tersebut, sejumlah isu strategis pembangunan berkelanjutan menjadi perhatian, mulai dari potensi longsor akibat pembangunan Jalan Trans Kalimantan, alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit, pencemaran air permukaan, potensi konflik agraria, hingga belum optimalnya pelayanan infrastruktur dasar bagi masyarakat perbatasan.

Kepala BPPD Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, mengatakan pembangunan kawasan perbatasan harus mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin pembangunan di kawasan perbatasan berjalan secara berkelanjutan. Artinya, pembangunan ekonomi harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh masyarakat saat ini, tetapi juga oleh generasi yang akan datang,” ujar Robby.

Menurutnya, pengembangan kawasan Sei Menggaris yang didukung oleh sektor perkebunan, pembangunan infrastruktur, dan meningkatnya investasi harus dibarengi dengan pengelolaan lingkungan yang baik. Apabila tidak direncanakan secara matang, pembangunan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru yang dapat menghambat pertumbuhan kawasan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pembangunan Jalan Trans Kalimantan yang melintasi kawasan dengan karakteristik topografi tertentu. Dalam kajian BPPD disebutkan bahwa pembangunan infrastruktur tersebut berpotensi meningkatkan risiko longsor apabila tidak disertai langkah mitigasi yang memadai. Selain itu, pembangunan jalan juga berpotensi mengganggu jalur jelajah satwa liar, termasuk habitat gajah yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem kawasan perbatasan.

“Setiap pembangunan infrastruktur harus diawali dengan kajian yang komprehensif. Kita tentu mendukung percepatan pembangunan jalan karena akan membuka keterisolasian wilayah, tetapi aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian agar pembangunan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di kemudian hari,” kata Robby.

Selain persoalan infrastruktur, BPPD juga menyoroti semakin luasnya alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Di satu sisi, sektor tersebut menjadi penggerak ekonomi masyarakat, namun di sisi lain memerlukan pengelolaan tata ruang yang baik agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik pemanfaatan lahan.

Robby menjelaskan bahwa pengembangan sektor perkebunan harus tetap mengacu pada rencana tata ruang dan prinsip keberlanjutan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga keseimbangan ekosistem kawasan perbatasan.

“Kami mendukung investasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, investasi juga harus mematuhi aturan tata ruang, memperhatikan daya dukung lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang memberikan manfaat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Kajian BPPD juga mengidentifikasi potensi pencemaran air permukaan akibat aktivitas industri perkebunan apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kebutuhan air masyarakat apabila tidak diantisipasi melalui pengawasan yang ketat.

Di samping itu, potensi konflik agraria juga menjadi perhatian dalam pengembangan kawasan Sei Menggaris. Tumpang tindih pemanfaatan lahan antara masyarakat dan perusahaan, termasuk kemungkinan bergesernya patok batas akibat pembukaan lahan, disebut sebagai persoalan yang perlu dicegah melalui koordinasi antarlembaga dan penegakan regulasi.

“Kawasan perbatasan memiliki nilai strategis, sehingga setiap aktivitas pembangunan harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Kepastian hukum atas pemanfaatan lahan sangat penting untuk menjaga iklim investasi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujar Robby.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembangunan berkelanjutan juga harus diiringi dengan peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat. Penyediaan air baku, listrik, dan sarana publik lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah perbatasan. Hal tersebut juga menjadi salah satu isu pembangunan yang diidentifikasi dalam kajian BPPD.

Menurut Robby, tantangan pembangunan di Sei Menggaris tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat agar seluruh program pembangunan berjalan secara terpadu.

“Kawasan perbatasan adalah aset strategis bangsa. Oleh karena itu, pembangunan harus dilaksanakan secara terencana, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan sinergi yang kuat, kami optimistis Sei Menggaris dapat berkembang menjadi kawasan yang maju secara ekonomi, tetap lestari lingkungannya, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.