JAKARTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam memperjuangkan peningkatan kualitas hunian masyarakat di kawasan perbatasan terus ditunjukkan melalui langkah konkret di tingkat pemerintah pusat. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, melakukan pertemuan dengan Asisten Deputi I Infrastruktur Fisik Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia, Amrullah M. Ridha, untuk menyerahkan secara langsung data hasil verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diusulkan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pengawalan usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan agar memperoleh dukungan pemerintah pusat melalui BNPP RI. Data yang diserahkan merupakan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang sebelumnya dilakukan secara menyeluruh oleh tim BPPD di sejumlah kecamatan perbatasan di Kabupaten Nunukan.
Usai penyerahan dokumen, proses dilanjutkan dengan validasi bersama antara tim BPPD Kabupaten Nunukan dan tim verifikasi BNPP RI terhadap seluruh data usulan. Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa setiap calon penerima bantuan telah memenuhi persyaratan administratif maupun kriteria teknis sesuai ketentuan Program BSPS.
Kepala BPPD Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, mengatakan pengawalan secara langsung di tingkat pusat merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat Kabupaten Nunukan memperoleh haknya melalui program pembangunan nasional yang menyasar kawasan perbatasan.
“Kami telah menyerahkan data hasil verifikasi Rumah Tidak Layak Huni kepada BNPP RI dan saat ini bersama tim sedang melakukan validasi terhadap seluruh usulan dari Kabupaten Nunukan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh data yang kami ajukan benar-benar memenuhi ketentuan sehingga proses selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana,” ujar Robby.
Menurutnya, proses validasi bersama merupakan tahapan yang sangat menentukan karena akan menjadi dasar dalam penetapan calon penerima bantuan. Oleh sebab itu, BPPD memilih untuk mengawal langsung seluruh proses agar tidak terjadi perbedaan data maupun kendala administratif yang dapat menghambat pelaksanaan program.
“Kami tidak ingin hanya mengirimkan dokumen, kemudian menunggu hasilnya. Kami hadir langsung untuk memastikan setiap data dapat dijelaskan, diverifikasi, dan dipastikan kesesuaiannya. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Kabupaten Nunukan,” katanya.

Robby menjelaskan bahwa data yang disampaikan kepada BNPP RI merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah perbatasan, mulai dari Pulau Sebatik, Sei Menggaris, kawasan Krayan, Lumbis, hingga Tulin Onsoi. Dalam proses tersebut, tim BPPD tidak hanya mencocokkan dokumen administrasi, tetapi juga meninjau langsung kondisi rumah calon penerima bantuan.
“Kami ingin memastikan bahwa rumah yang diusulkan memang masuk kategori rumah tidak layak huni dan masyarakat yang diusulkan benar-benar layak menerima bantuan. Prinsip kami sejak awal adalah menghadirkan program pemerintah yang tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan koordinasi dengan BNPP RI menjadi bagian penting dalam mempercepat pelaksanaan Program BSPS di kawasan perbatasan. Menurutnya, komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat akan mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalkan potensi kendala pada tahap pelaksanaan.
“Kami sangat mengapresiasi respons dan dukungan BNPP RI yang terus membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah. Sinergi seperti ini sangat penting agar program pembangunan di kawasan perbatasan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Robby menilai Program BSPS memiliki nilai strategis bagi Kabupaten Nunukan karena tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik rumah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Hunian yang layak dinilai akan memberikan dampak positif terhadap kesehatan, keselamatan, dan produktivitas keluarga.
“Rumah yang layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika masyarakat memiliki tempat tinggal yang sehat dan aman, maka kualitas hidup mereka akan meningkat. Inilah tujuan besar yang ingin dicapai melalui Program BSPS,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap proses validasi yang sedang berlangsung dapat berjalan tanpa hambatan sehingga usulan dari Kabupaten Nunukan segera memasuki tahapan berikutnya.
“Kami berharap seluruh proses validasi ini dapat selesai sesuai jadwal dan seluruh usulan yang telah memenuhi persyaratan dapat ditetapkan sebagai penerima Program BSPS Tahun Anggaran 2026. Kami akan terus mengawal setiap tahapan hingga bantuan tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutur Robby.
BPPD Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam memperjuangkan berbagai program pembangunan di kawasan perbatasan. Pengawalan terhadap usulan BSPS menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan nasional mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah terdepan Indonesia.
Melalui sinergi yang terus diperkuat dengan BNPP RI, Pemerintah Kabupaten Nunukan optimistis Program BSPS Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas permukiman masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri dan Wakil Bupati Hermanus dalam menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan. (Adv)








