NUNUKAN — Perdagangan kebutuhan pokok menjadi salah satu wajah paling nyata dari aktivitas ekonomi di kawasan perbatasan Kabupaten Nunukan. Kedekatan geografis dengan Tawau, Sabah, Malaysia, membuat hubungan perdagangan lintas batas telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Berbagai kebutuhan sehari-hari bergerak mengikuti kebutuhan pasar dan kondisi ekonomi masyarakat di kedua wilayah.
Namun, aktivitas perdagangan di kawasan perbatasan tidak dapat hanya dilihat dari sisi kebutuhan ekonomi. Di balik pergerakan barang dan kebutuhan pokok, terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni bagaimana memastikan perdagangan berlangsung secara legal, tertib, memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Kertas Kerja 2 yang membahas penguatan mekanisme perdagangan di kawasan perbatasan. Dokumen tersebut melihat bahwa perdagangan lintas batas membutuhkan tata kelola yang mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika ekonomi kawasan.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Robby Nahak Serang, mengatakan kepastian aturan merupakan bagian penting dalam membangun ekonomi perbatasan.
“Masyarakat membutuhkan jalur perdagangan yang jelas. Kita ingin perdagangan berkembang, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme yang memberikan kepastian dan tetap sesuai ketentuan,” ujar Robby.
Menurutnya, keberadaan jalur perdagangan resmi harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ketika mekanisme yang disediakan pemerintah memberikan kepastian, mudah dipahami, dan dapat diakses pelaku usaha, masyarakat akan memiliki alasan yang lebih kuat untuk menjalankan aktivitas perdagangan melalui jalur legal.
“Kalau mekanisme perdagangan resmi memberikan kepastian, masyarakat dan pelaku usaha memiliki alasan yang kuat untuk menggunakannya,” katanya.
Persoalan perdagangan lintas batas juga tidak dapat dilepaskan dari Border Trade Agreement (BTA) Indonesia–Malaysia. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dasar yang mengatur perdagangan tradisional masyarakat di kawasan perbatasan kedua negara. BTA Indonesia–Malaysia telah diperbarui dan ditandatangani pada 8 Juni 2023 setelah sebelumnya berlaku dalam waktu yang cukup panjang.
Dengan demikian, tantangan yang dihadapi saat ini bukan semata-mata mengenai pembaruan aturan, melainkan bagaimana ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Perubahan pola perdagangan, kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi, serta kondisi geografis Nunukan membuat mekanisme perdagangan perbatasan harus terus dievaluasi.
Kondisi Nunukan yang memiliki wilayah luas dan karakter geografis yang beragam juga membuat distribusi kebutuhan pokok menjadi persoalan tersendiri. Biaya transportasi dan keterbatasan konektivitas di sejumlah wilayah dapat memengaruhi harga barang yang diterima masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, perdagangan lintas batas menjadi salah satu bagian dari rantai pasok yang memiliki arti penting bagi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah tetap harus memastikan setiap barang yang keluar dan masuk melalui kawasan perbatasan memenuhi ketentuan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah perdagangan ilegal, penyelundupan, serta masuknya barang yang tidak memenuhi persyaratan.
Karena itu, persoalan perdagangan perbatasan tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan pengawasan dan penindakan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa jalur perdagangan resmi mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Jika mekanisme legal terlalu rumit atau tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat, maka akan selalu muncul dorongan untuk mencari jalur alternatif. Sebaliknya, jika jalur resmi memberikan kepastian mengenai jenis barang, batas perdagangan, dokumen, biaya, serta prosedur yang harus ditempuh, kepatuhan akan lebih mudah dibangun.
Kondisi tersebut menjadi semakin penting karena perdagangan merupakan salah satu penggerak ekonomi Nunukan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Nunukan berdasarkan harga berlaku pada 2025 mencapai Rp42,73 triliun. Ekonomi Nunukan juga tumbuh 3,98 persen sepanjang 2025.
Besarnya aktivitas ekonomi tersebut menunjukkan bahwa perdagangan perbatasan memiliki ruang untuk dikembangkan lebih jauh. Perdagangan tidak seharusnya hanya menjadi sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan pelaku usaha lokal, distribusi produk daerah, jasa transportasi, logistik, dan kegiatan ekonomi lainnya.
Dalam konteks tersebut, perdagangan sembako menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan ekonomi perbatasan secara lebih luas. Masyarakat membutuhkan barang dengan harga yang terjangkau, sementara negara membutuhkan sistem perdagangan yang tertib dan dapat diawasi. Pelaku usaha juga membutuhkan kepastian agar aktivitas mereka dapat berkembang tanpa terus dibayangi ketidakjelasan aturan.
Hubungan ekonomi antara Nunukan dan Tawau sendiri telah berlangsung lama dan memiliki karakter sosial yang kuat. Bagi sebagian masyarakat perbatasan, hubungan dengan wilayah Sabah bukan hanya hubungan perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas sosial dan ekonomi yang telah berlangsung lintas generasi.
Karena itu, kebijakan perdagangan perbatasan perlu memperhatikan realitas tersebut tanpa mengabaikan kepentingan negara. Perbatasan harus tetap menjadi ruang yang terjaga secara hukum, tetapi pada saat yang sama mampu memberikan kesempatan ekonomi bagi masyarakat yang hidup di dalamnya.
Robby menegaskan bahwa pembangunan ekonomi perbatasan membutuhkan jalur perdagangan yang jelas dan memberikan kepastian.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan perdagangan sembako di Nunukan pada akhirnya bukan hanya mengenai barang yang masuk dan keluar dari wilayah perbatasan. Persoalannya adalah bagaimana negara membangun sistem perdagangan yang mampu mempertemukan kebutuhan masyarakat, kepastian hukum, pengawasan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan posisi strategis Nunukan sebagai wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia dan besarnya aktivitas ekonomi daerah, pembenahan tata niaga perdagangan menjadi bagian penting dari pembangunan kawasan perbatasan.
Perdagangan yang legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat akan memperkuat ekonomi sekaligus memperkuat kehadiran negara di wilayah perbatasan.
Sebab, bagi masyarakat perbatasan, kepastian aturan bukan sekadar persoalan administratif. Kepastian tersebut menentukan apakah aktivitas ekonomi dapat berlangsung dengan aman, apakah pelaku usaha berani berkembang, dan apakah masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok melalui jalur perdagangan yang sah dan berkelanjutan. (Adv)








