Ekspor Hasil Laut Nunukan Terus Berjalan, BPPD: Kepastian Perizinan Kapal Menentukan Daya Saing Perdagangan Perbatasan

oleh -6 views
Aktivitas perikanan di Indonesia (Foto: Internet)

NUNUKAN – Aktivitas ekspor hasil laut dari Kabupaten Nunukan menuju Malaysia terus berlangsung dan menjadi bukti bahwa perdagangan lintas batas tetap menjadi salah satu penggerak utama perekonomian kawasan perbatasan. Namun, di balik tingginya potensi tersebut, masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan, yakni penyempurnaan aspek legalitas dan perizinan kapal yang digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Kertas Kerja 2 kerja sama Indonesia–Malaysia. Dokumen itu mencatat bahwa lalu lintas perdagangan hasil laut dari Nunukan masih berjalan secara aktif. Meski demikian, proses penerbitan perizinan alat angkut atau kapal yang dibutuhkan sebagai syarat memperoleh izin maupun sertifikat ekspor masih berlangsung melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perdagangan lintas batas di kawasan perbatasan memiliki dua sisi yang sama penting. Di satu sisi, permintaan pasar terhadap komoditas perikanan asal Nunukan tetap terbuka dan memberikan peluang ekonomi yang besar. Di sisi lain, kelancaran aktivitas perdagangan sangat bergantung pada kepastian administrasi dan pemenuhan seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, mengatakan bahwa kepastian regulasi merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya saing perdagangan lintas batas. Menurutnya, keberhasilan ekspor tidak hanya ditentukan oleh kualitas komoditas, tetapi juga oleh kelengkapan dokumen dan kepastian prosedur yang harus dipenuhi pelaku usaha.

“Pelaku usaha membutuhkan kepastian administrasi. Mereka harus mengetahui secara jelas dokumen apa saja yang diperlukan agar kegiatan perdagangan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari,” ujar Robby.

Ia menjelaskan bahwa perdagangan internasional pada dasarnya dibangun di atas prinsip kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, setiap tahapan administrasi, mulai dari legalitas kapal, dokumen ekspor, hingga sertifikasi yang dipersyaratkan, harus dipenuhi secara lengkap agar aktivitas perdagangan memiliki kepastian hukum dan mendapatkan kepercayaan dari mitra dagang.

Menurut Robby, penyederhanaan pelayanan perizinan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari strategi peningkatan ekspor daerah. Upaya memperluas akses pasar akan sulit memberikan hasil maksimal apabila pelaku usaha masih menghadapi kendala dalam proses administrasi.

“Kalau kita ingin ekspor meningkat, pelayanan perizinan dan kelengkapan dokumen juga harus berjalan dengan baik. Efisiensi birokrasi akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing komoditas kita di pasar internasional,” katanya.

Ia menilai bahwa pembenahan tata kelola perizinan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun iklim usaha yang sehat dan kompetitif di kawasan perbatasan. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha untuk memperluas jaringan perdagangan sekaligus mendorong peningkatan volume ekspor dari Kabupaten Nunukan.

Lebih jauh, Robby mengatakan bahwa penguatan sistem administrasi juga akan berdampak terhadap sektor-sektor lain yang berkaitan dengan perdagangan hasil laut, mulai dari aktivitas nelayan, jasa logistik, pengangkutan, hingga industri pengolahan hasil perikanan. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang tercipta tidak hanya dirasakan eksportir, tetapi juga masyarakat pesisir yang menjadi bagian dari rantai pasok komoditas perikanan.

Dalam Kertas Kerja 2, tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut diserahkan kepada instansi teknis sesuai kewenangannya. Proses lanjutan akan dilakukan melalui mekanisme surat-menyurat setelah kapal yang bersangkutan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Robby berharap proses penyelesaian administrasi tersebut dapat berjalan secara cepat, transparan, dan terkoordinasi antarlembaga. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi teknis menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem perdagangan lintas batas yang lebih efektif.

“Nunukan memiliki posisi strategis sebagai gerbang perdagangan Indonesia di wilayah utara Kalimantan. Karena itu, kita harus memastikan bahwa seluruh ekosistem perdagangan, mulai dari komoditas, pelaku usaha, sarana angkut, hingga sistem perizinannya, berjalan secara terintegrasi. Dengan demikian, potensi ekspor hasil laut dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Ke depan, penyempurnaan tata kelola perizinan diharapkan tidak hanya memperlancar arus ekspor hasil laut, tetapi juga memperkuat posisi Kabupaten Nunukan sebagai salah satu pusat perdagangan dan logistik perikanan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.