Kanim Nunukan Pindahkan Deteni Asal Pakistan ke Rudenim Balikpapan, Adrian: Seluruh Proses Sesuai Prosedur

oleh -80 views

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memindahkan seorang deteni berkewarganegaraan Pakistan, Hasham Ali Khan, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan sebagai bagian dari proses penegakan hukum keimigrasian.

Seluruh rangkaian pemindahan berlangsung pada Rabu (5/8/2026) dengan pengawalan ketat petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas dan merupakan bagian dari mekanisme penanganan terhadap warga negara asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

“Pemindahan deteni ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional yang berlaku. Seluruh tahapan mulai dari pengawalan, perjalanan, hingga serah terima di Rudenim Balikpapan berjalan aman, tertib dan tanpa kendala,” ujar Adrian.

Deteni yang dipindahkan diketahui bernama Hasham Ali Khan, berjenis kelamin laki-laki, lahir di Buner, Pakistan. Ia merupakan pemegang paspor nomor LG107184 dengan visa C1.

Menurut Adrian, deteni tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Setiap penanganan terhadap warga negara asing dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia,” katanya.

Pemindahan dilakukan oleh dua petugas Inteldakim, yakni Ruslansyah Rustam dan Fransiskus Rian Saban. Rombongan berangkat dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan kapal cepat sebelum melanjutkan perjalanan udara dengan maskapai Super Air Jet menuju Balikpapan.

Setibanya di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, rombongan langsung dijemput petugas Rudenim Balikpapan dan membawa deteni menggunakan kendaraan operasional menuju rumah detensi.

Di Rudenim Balikpapan, dilakukan pemeriksaan administrasi, pengecekan barang bawaan, pemeriksaan fisik, pengambilan foto, serta perekaman sidik jari sebagai bagian dari prosedur registrasi deteni. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima antara petugas Kantor Imigrasi Nunukan dengan pihak Rudenim Balikpapan.

Adrian menjelaskan, setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap, deteni ditempatkan di ruang detensi dan diberikan pengarahan mengenai tata tertib selama menjalani masa penempatan di Rudenim Balikpapan.

Ia menambahkan, koordinasi antarsatuan kerja akan terus diperkuat guna memastikan setiap proses penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif dan sesuai prosedur.

“Kami juga terus memperkuat sinergi dengan seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi agar setiap proses pengamanan, pemindahan, maupun penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” tutup Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.