Langgar Aturan Keimigrasian, WN Filipina Dideportasi Imigrasi Nunukan

oleh -113 views

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara (WN) Filipina berinisial WJA. Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawasan ketat dari petugas Imigrasi.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) tersebut. Tindakan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-01 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia, serta Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.04.12-03 Tahun 2026 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi.

 

“Deportasi merupakan salah satu bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses dilaksanakan sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan petugas hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Adrian.

 

Ia menjelaskan, WN Filipina yang dideportasi berjenis kelamin perempuan, kelahiran Tawi-Tawi, Filipina. Yang bersangkutan dipulangkan menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR-536.

 

Menurut Adrian, tindakan deportasi dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Nunukan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

 

Dalam pelaksanaannya, petugas Imigrasi melakukan pengawasan secara menyeluruh sejak proses keberangkatan dimulai. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas membantu proses check-in penerbangan, menyerahkan dokumen perjalanan kepada petugas Imigrasi di TPI Soekarno-Hatta untuk peneraan izin keluar, hingga mendampingi yang bersangkutan menuju ruang tunggu keberangkatan.

 

Petugas juga memastikan WN Filipina tersebut telah menaiki pesawat sesuai jadwal keberangkatan. Pengawasan keberangkatan baru dinyatakan selesai setelah yang bersangkutan dipastikan meninggalkan wilayah Indonesia.

 

“Pengawasan keberangkatan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian. Kami memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai prosedur sehingga proses deportasi dapat berjalan aman, tertib, dan tuntas,” kata Adrian.

 

Ia menambahkan, selama pelaksanaan pengawasan tidak ditemukan hambatan ataupun kendala yang berarti.

 

Adrian menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang menjadi salah satu pintu keluar masuk internasional.

 

“Komitmen kami adalah memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Nunukan mematuhi ketentuan keimigrasian. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara melalui fungsi keimigrasian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.