Perdagangan Lintas Batas Harus Tertib dan Legal, BPPD Nunukan: Kepabeanan dan Karantina Menjadi Pilar Kepercayaan Pasar

oleh -2 views
Aktivitas bongkar muat komoditas unggulan Nunukan di Pelabuhan Peti Kemas Tunon Taka Nunukan (Foto: Internet)

NUNUKAN – Penguatan perdagangan lintas batas Indonesia–Malaysia tidak hanya ditentukan oleh meningkatnya arus barang dan terbukanya akses pasar, tetapi juga bergantung pada tata kelola yang tertib, kepastian hukum, serta sistem pengawasan yang mampu menjamin keamanan dan kualitas komoditas yang diperdagangkan. Di kawasan perbatasan seperti Kabupaten Nunukan, aspek legalitas menjadi fondasi penting dalam membangun perdagangan yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Kertas Kerja 2 kerja sama Indonesia–Malaysia. Dokumen itu menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor dan impor harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan dokumen legalitas barang, prosedur kepabeanan, serta persyaratan karantina.

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Sabah juga menyampaikan bahwa setiap komoditas yang keluar dari wilayahnya wajib melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesepahaman itu menunjukkan bahwa kedua pihak memiliki kepentingan yang sama untuk membangun sistem perdagangan lintas batas yang aman, tertib, dan akuntabel.

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, mengatakan bahwa peningkatan aktivitas perdagangan harus diiringi dengan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Menurutnya, perdagangan yang legal bukan hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat kepercayaan pasar dan menjaga kredibilitas daerah sebagai pintu gerbang perdagangan internasional.

“Kita ingin perdagangan lintas batas terus berkembang karena memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, pertumbuhan tersebut harus disertai dengan kepastian dokumen, kepatuhan terhadap prosedur, dan pemeriksaan yang sesuai ketentuan. Legalitas memberikan perlindungan, baik kepada pelaku usaha maupun kepada negara,” ujar Robby.

Ia menjelaskan bahwa dalam perdagangan internasional, kelengkapan dokumen menjadi salah satu indikator utama yang menentukan kelancaran distribusi barang. Kepastian administrasi tidak hanya mempermudah proses ekspor dan impor, tetapi juga mengurangi risiko sengketa, penolakan barang, maupun hambatan hukum yang dapat merugikan pelaku usaha.

Menurut Robby, keberadaan sistem kepabeanan dan karantina tidak boleh dipersepsikan sebagai penghambat aktivitas ekonomi. Sebaliknya, kedua instrumen tersebut merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa setiap komoditas yang diperdagangkan memenuhi standar keamanan, kesehatan, mutu, dan ketentuan perdagangan internasional.

“Karantina dan pemeriksaan bukanlah hambatan bagi perdagangan. Mekanisme itu diperlukan untuk memastikan bahwa barang yang bergerak telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Yang harus kita dorong adalah pelayanan yang jelas, cepat, transparan, dan terkoordinasi sehingga pelaku usaha tetap memperoleh kepastian tanpa mengurangi fungsi pengawasan,” katanya.

Ia menambahkan, efektivitas sistem pengawasan akan menjadi semakin penting seiring meningkatnya volume perdagangan lintas batas. Kabupaten Nunukan sebagai salah satu gerbang utama perdagangan Indonesia di wilayah utara Kalimantan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara kelancaran arus barang dan perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Robby menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor yang menentukan keberhasilan tata kelola perdagangan lintas batas. Sinergi antara instansi kepabeanan, karantina, otoritas pelabuhan, pemerintah daerah, dan kementerian terkait diperlukan agar pelayanan kepada pelaku usaha berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi efektivitas pengawasan.

Dalam Kertas Kerja 2, kedua belah pihak juga menyepakati pentingnya memperkuat koordinasi untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kesepahaman tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan lintas batas yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Menurut Robby, semakin besar aktivitas perdagangan yang berlangsung di kawasan perbatasan, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang profesional dan adaptif. Pengawasan yang baik tidak hanya berfungsi mencegah pelanggaran, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mitra dagang terhadap komoditas asal Nunukan.

“Tujuan akhirnya adalah membangun ekosistem perdagangan yang sehat. Ketika pelayanan berjalan cepat, regulasi dipatuhi, dan pengawasan dilakukan secara profesional, maka perdagangan lintas batas akan tumbuh secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Nunukan sebagai simpul perdagangan internasional di kawasan perbatasan,” pungkasnya.

Melalui penguatan koordinasi, penyederhanaan pelayanan, dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap perdagangan lintas batas tidak hanya tumbuh dari sisi volume transaksi, tetapi juga semakin berkualitas, aman, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.