NUNUKAN — Aktivitas masyarakat Kampung Kabu dan Saliliran, Sabah, Malaysia, melalui kawasan Sungai Sedalir menjadi salah satu dinamika sosial perbatasan yang kembali dibahas dalam forum SOSEK MALINDO Sabah–Kalimantan Utara (Kaltara) di Tarakan.
Pemprov Kaltara menyampaikan bahwa terdapat masyarakat Kampung Kabu dan Saliliran yang menggunakan Sungai Sedalir di Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, untuk menuju Malaysia maupun sebaliknya.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut mobilitas masyarakat, tetapi juga menyentuh aspek administrasi, pemeriksaan, dan pengawasan lintas batas.
Kepala BPPD Nunukan Robby Nahak Serang mengatakan masyarakat perbatasan membutuhkan kepastian dalam melakukan perjalanan.
“Masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan memiliki hubungan sosial dan aktivitas yang sudah berlangsung lama. Tetapi setiap perlintasan tetap membutuhkan mekanisme yang jelas agar masyarakat tidak mengalami kesulitan,” ujar Robby.
Dalam pembahasan tersebut, Pejabat Daerah Nabawan menyampaikan bahwa untuk saat ini belum tersedia data statistik mengenai pergerakan pelintas dan masih dilakukan kajian lebih terperinci. Sementara itu, Ketua Imigresen Keningau menyampaikan bahwa penduduk Kampung Kabu memiliki dua jalur perlintasan, yaitu melalui Pensiangan, Sabah, dan melalui PLBN Labang, Indonesia.
Menurut Robby, ketiadaan data yang lengkap menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki.
“Data sangat penting. Kita perlu mengetahui berapa jumlah masyarakat yang melakukan pergerakan, melalui jalur mana, dan bagaimana pola perlintasannya. Dengan data, kita bisa menyusun kebijakan yang lebih tepat,” katanya.
Perkembangan positifnya, isu perjalanan keluar-masuk penduduk Kampung Kabu melalui Sungai Sedalir telah dinyatakan selesai setelah tindak lanjut pertemuan bilateral antara Jabatan Imigresen Malaysia dan Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Camat Lumbis Pansiangan dan PLBN Labang juga menginformasikan bahwa tidak terjadi penahanan penduduk Kampung Kabu setelah melalui pemeriksaan di PLBN Labang. Robby menilai penyelesaian tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi antarlembaga.
“Ketika persoalan muncul, jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Koordinasi antara pemerintah daerah, PLBN, Imigrasi, dan pihak Malaysia harus terus diperkuat,” ujarnya.
Namun, penyelesaian persoalan bukan berarti pekerjaan selesai sepenuhnya. Kaltara masih meminta data penduduk Kampung Kabu dari Pegawai Daerah Nabawan untuk diserahkan kepada PLBN Labang guna memudahkan pemeriksaan pergerakan keluar-masuk masyarakat. Usulan tersebut telah disepakati. Menurut Robby, data tersebut dapat menjadi instrumen pelayanan sekaligus pengawasan.
“Data yang akurat justru dapat memperlancar pemeriksaan. Petugas memiliki informasi yang lebih jelas dan masyarakat juga memperoleh proses pelayanan yang lebih pasti,” katanya.
Kawasan perbatasan memiliki karakter yang berbeda dengan wilayah lain. Hubungan sosial antarmasyarakat sering kali telah berlangsung jauh sebelum batas administrasi negara terbentuk seperti sekarang. Karena itu, pengelolaan mobilitas masyarakat harus dilakukan dengan pendekatan yang tetap menghormati kehidupan masyarakat, tetapi tidak mengabaikan ketentuan negara.
“Negara harus hadir memberikan kepastian. Masyarakat boleh beraktivitas, tetapi perlintasan tetap harus tertib, terdata, dan sesuai ketentuan,” tegas Robby. (Adv)







