BTA Indonesia–Malaysia Perlu Terus Dievaluasi, Nunukan Berada di Tengah Perubahan Perdagangan Perbatasan

oleh -5 views
Kepala BPPD Nunukan Robby Nahak Serang (Foto: BPPD Nunukan)

NUNUKAN — Perdagangan perbatasan Indonesia–Malaysia terus berkembang mengikuti perubahan kebutuhan masyarakat, pola konsumsi, teknologi, hingga kondisi ekonomi kedua negara. Di tengah perubahan tersebut, persoalan yang kini menjadi penting bagi Kabupaten Nunukan bukan semata-mata keberadaan aturan perdagangan lintas batas, tetapi sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab dinamika perdagangan yang terjadi di lapangan.

Kertas Kerja 2 menempatkan Border Trade Agreement (BTA) Indonesia–Malaysia sebagai salah satu isu yang perlu mendapat perhatian. Dalam dokumen tersebut, Kalimantan Utara menilai ketentuan perdagangan lintas batas perlu terus dikaji agar tetap relevan dengan perkembangan perdagangan dan kebutuhan masyarakat di kawasan perbatasan.

Bagi Nunukan, isu tersebut memiliki arti strategis. Kabupaten ini menjadi salah satu simpul utama hubungan ekonomi Indonesia–Malaysia di Kalimantan Utara, khususnya melalui hubungan perdagangan dan mobilitas masyarakat dengan Tawau, Sabah.

Namun, pembahasan mengenai BTA perlu ditempatkan dalam konteks perkembangan terbaru. Indonesia dan Malaysia telah menandatangani pembaruan BTA pada 8 Juni 2023 setelah proses peninjauan yang berlangsung sejak 2009. Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perjanjian dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang berkembang, termasuk mekanisme perdagangan dan penguatan pengawasan.

Dalam BTA yang diperbarui, kedua negara antara lain menyepakati daftar barang kebutuhan sehari-hari yang diperdagangkan secara lebih spesifik, serta menetapkan batas nilai perdagangan perbatasan sebesar RM600 per pemegang kartu identitas lintas batas setiap bulan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan tradisional masyarakat perbatasan memang mendapatkan ruang khusus, tetapi tetap berada dalam batas dan mekanisme yang disepakati kedua negara.

Persoalannya, perubahan ekonomi di kawasan perbatasan berlangsung jauh lebih cepat. Kebutuhan masyarakat bertambah, jenis barang berkembang, pola transaksi berubah, dan aktivitas ekonomi semakin terhubung dengan sistem perdagangan modern. Kondisi tersebut membuat evaluasi terhadap efektivitas aturan menjadi penting, terutama untuk memastikan ketentuan yang ada tetap dapat diterapkan secara realistis tanpa mengurangi fungsi pengawasan negara.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Robby Nahak Serang, mengatakan perubahan pola perdagangan harus diikuti dengan kebijakan yang adaptif.

“Perdagangan berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat, teknologi, dan kondisi ekonomi. Karena itu, aturan juga perlu dievaluasi agar tetap sesuai dengan keadaan di lapangan,” ujar Robby.

Menurutnya, kajian terhadap aturan tidak berarti menghilangkan pengaturan yang telah dibangun oleh kedua negara. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar aturan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus tetap menjaga kepentingan negara.

“Kita bukan berbicara tentang menghilangkan aturan. Kita berbicara tentang bagaimana aturan dapat memberikan kepastian dan menjawab perkembangan perdagangan,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena masyarakat dan pelaku usaha di perbatasan membutuhkan kepastian dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Mereka harus mengetahui dengan jelas barang apa yang diperbolehkan, berapa batas nilai perdagangan, dokumen apa yang harus dipenuhi, jalur mana yang digunakan, serta prosedur yang harus ditempuh ketika melakukan perdagangan lintas batas.

Kepastian tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Dalam konteks kawasan perbatasan, kepastian aturan dapat menentukan apakah aktivitas ekonomi masyarakat berjalan melalui jalur resmi atau justru terdorong mencari mekanisme lain yang dianggap lebih mudah.

“Karena itu, evaluasi BTA harus melihat kondisi nyata di lapangan. Aturan yang baik bukan hanya aturan yang mampu mengendalikan perdagangan, tetapi juga aturan yang dapat dipahami, diterapkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang memang menjadi subjek utama perdagangan tradisional perbatasan,” ujarnya.

Kondisi Nunukan memperlihatkan bahwa hubungan ekonomi dengan Sabah memiliki karakter yang berbeda dibandingkan perdagangan antardaerah di wilayah Indonesia. Kedekatan geografis, hubungan sosial masyarakat, serta kebutuhan terhadap barang dan jasa dari kedua sisi perbatasan telah membentuk hubungan ekonomi yang berlangsung dalam waktu panjang.

BNPP juga menempatkan BTA sebagai bagian dari sejarah pengelolaan perbatasan Indonesia–Malaysia. Perjanjian tersebut lahir dari kenyataan bahwa masyarakat di wilayah perbatasan memiliki hubungan ekonomi yang saling terhubung. Seiring perkembangan zaman, BTA kemudian diperbarui untuk menyesuaikan nilai transaksi, jenis komoditas, dan pola perdagangan yang semakin berkembang.

Artinya, semangat utama BTA sejak awal adalah memberikan ruang bagi masyarakat perbatasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui perdagangan yang diatur secara khusus. Tantangan berikutnya adalah memastikan ruang tersebut tetap relevan ketika karakter perdagangan masyarakat mengalami perubahan.

“Hal tersebut semakin penting karena pemerintah daerah saat ini juga tengah mendorong penguatan ekonomi kawasan perbatasan. Pada 2026, Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan pentingnya penguatan dunia usaha, investasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah perbatasan. Pemerintah daerah berharap aktivitas ekonomi tersebut dapat membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat,” bebernya.

Perdagangan lintas batas tidak semestinya hanya dipandang sebagai aktivitas keluar-masuk barang. Perdagangan dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi Nunukan apabila ditata dalam sistem yang memberikan kepastian, mendorong pelaku usaha lokal, dan tetap menjaga kepentingan nasional.

Pada saat yang sama, pengawasan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Perbatasan merupakan pintu keluar-masuk barang dan manusia sehingga setiap kemudahan perdagangan harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepabeanan, keamanan, kesehatan, dan ketentuan perdagangan.

“Di sinilah kebutuhan terhadap kebijakan yang adaptif menjadi semakin penting. Pemerintah tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi juga perlu memastikan aturan tersebut mampu mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat tanpa menciptakan celah bagi perdagangan ilegal,” tegasnya.

Bagi Nunukan, pembahasan mengenai BTA juga tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan kawasan perbatasan secara keseluruhan. Pada April 2026, BNPP bersama pemerintah daerah dan sejumlah kementerian serta lembaga membahas penataan kawasan perbatasan di Nunukan, termasuk Pulau Sebatik dan sejumlah kawasan yang berkaitan dengan persoalan batas negara. Dalam pembahasan tersebut, pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditempatkan sebagai bagian penting dari pengelolaan perbatasan.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan perbatasan tidak hanya menyangkut garis batas dan keamanan negara. Ada kehidupan ekonomi masyarakat yang harus tumbuh di balik garis tersebut.

Karena itu, kajian terhadap BTA perlu diarahkan pada pertanyaan yang lebih konkret: apakah ketentuan yang berlaku saat ini sudah mampu mengikuti kebutuhan masyarakat Nunukan, apakah mekanisme perdagangan resmi sudah cukup mudah dan memberikan kepastian, serta apakah batasan dan daftar komoditas yang ditetapkan masih sesuai dengan perkembangan perdagangan masyarakat perbatasan.

Robby menilai bahwa kepastian harus menjadi salah satu prinsip utama dalam penataan perdagangan perbatasan. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa berada dalam ruang abu-abu.

Bagi pemerintah daerah, evaluasi bukan berarti mengurangi kewenangan negara dalam mengendalikan perbatasan. Sebaliknya, evaluasi dapat menjadi sarana untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan kepentingan negara dapat berjalan secara bersamaan.

 

“BTA bukan sekadar dokumen perdagangan antara Indonesia dan Malaysia. Bagi masyarakat Nunukan, ketentuan tersebut bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi sehari-hari. Setiap perubahan daftar barang, batas transaksi, prosedur, maupun mekanisme pengawasan dapat memberikan dampak langsung terhadap pelaku usaha dan masyarakat yang menggantungkan sebagian aktivitas ekonominya pada hubungan perdagangan dengan wilayah Sabah,” jelasnya.

Karena itu, ketika perdagangan terus bergerak, kebijakan juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut. Bukan dengan menghilangkan aturan, melainkan dengan memastikan aturan tetap relevan, jelas, dapat diterapkan, dan memberikan kepastian.

Bagi Nunukan yang berada di garis depan hubungan Indonesia–Malaysia, persoalan tersebut bukan sekadar agenda perdagangan. Ini menyangkut bagaimana negara hadir mengatur sekaligus membuka ruang ekonomi bagi masyarakat perbatasan. Sebab, perbatasan yang kuat bukan hanya perbatasan yang mampu menjaga garis kedaulatan, tetapi juga perbatasan yang mampu memberikan kepastian dan kesempatan ekonomi bagi masyarakat yang hidup di dalamnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.