NUNUKAN — Penyelesaian pembangunan PLBN Labang belum serta-merta mengubah seluruh mekanisme perlintasan Indonesia–Malaysia di kawasan tersebut. Sebab, di sisi Sabah, Kompleks ICQS Bantul masih dalam proses pembangunan dan diperkirakan baru selesai sepenuhnya pada Februari 2029.
Situasi tersebut membuat masa transisi menjadi salah satu hal penting yang harus dikelola kedua negara. Dalam Kertas Kerja 3 SOSEK MALINDO, Indonesia dan Malaysia menyepakati bahwa perlintasan Labang–Bantul tetap menggunakan Pas Lintas Batas (PLB) atau Pas Menyeberang Sempadan (PMS) sampai ICQS Bantul selesai dibangun dan beroperasi.
Kepala BPPD Nunukan Robby Nahak Serang mengatakan kesepakatan tersebut harus dipahami sebagai upaya memberikan kepastian kepada masyarakat selama proses pembangunan berlangsung.
“Pembangunan PLBN Labang dan ICQS Bantul merupakan satu rangkaian dalam pengelolaan perbatasan. Selama ICQS Bantul belum selesai dan beroperasi, mekanisme perlintasan yang telah disepakati harus tetap menjadi pedoman,” ujar Robby.
Menurutnya, masyarakat merupakan pihak yang paling langsung merasakan dampak dari perubahan sistem perlintasan. Karena itu, informasi mengenai dokumen perjalanan, jalur perlintasan, prosedur pemeriksaan, serta ketentuan keluar-masuk harus disampaikan secara jelas.
“Jangan sampai masyarakat mengetahui perubahan hanya setelah berada di lapangan. Kepastian informasi sangat penting agar masyarakat dapat mempersiapkan perjalanan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dokumen SOSEK MALINDO mencatat pembangunan Kompleks ICQS Bantul telah memulai pekerjaan tapak atau fondasi. Namun, status pembangunan diperkirakan baru selesai sepenuhnya pada Februari 2029. Artinya, selama beberapa tahun ke depan, pengelolaan perlintasan Labang–Bantul masih berada dalam fase transisi. Menurut Robby, masa tersebut tidak boleh dipandang sebagai hambatan semata. Sebaliknya, masa transisi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan antara Indonesia dengan Malaysia.
“Waktu yang ada harus kita gunakan untuk mematangkan sistem. Ketika fasilitas di kedua sisi sudah siap, mekanisme pelayanannya juga harus sudah siap,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur perbatasan harus diikuti dengan kesiapan kelembagaan.
“Gedung adalah bagian penting, tetapi bukan satu-satunya. Kita membutuhkan petugas, prosedur, sistem pemeriksaan, koordinasi, dan pengawasan yang semuanya harus berjalan dalam satu sistem,” kata Robby.
Di sisi lain, keberadaan PLBN Labang membuka peluang untuk memperluas konektivitas masyarakat perbatasan. Kaltara dalam forum tersebut telah mengusulkan agar setelah PLBN Labang beroperasi, pergerakan lintas batas tidak hanya terbatas sampai Pagalungan. Robby melihat usulan tersebut sebagai bagian dari kebutuhan jangka panjang.
“Perbatasan harus memberikan ruang bagi mobilitas masyarakat yang sah. Tetapi setiap peningkatan mobilitas harus dibarengi dengan kesiapan pengawasan. Jadi, konektivitas dan keamanan harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Dengan target penyelesaian ICQS Bantul pada Februari 2029, perjalanan pengelolaan Labang–Bantul masih panjang. Namun, bagi Nunukan, masa tersebut harus diisi dengan kerja konkret agar ketika kedua fasilitas perbatasan telah beroperasi penuh, masyarakat tidak lagi berhadapan dengan persoalan mendasar dalam pelayanan.
“Yang kita inginkan sederhana, masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas, aman, dan mudah dipahami. Perbatasan harus menjadi tempat negara memberikan kepastian, bukan ketidakpastian,” pungkas Robby. (Adv)







